Dari Pernyataan pasal diatas, bahwa perceraian harus berdasarkan putusan pengadilan, tidak boleh hanya dengan disepakati kedua belah pihak saja. Harus ada alasan-alasan yang mendasari perceraian di hadapan hakim, agar perceraian Anda dapat dikabulkan dalam pengadilan. Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung... https://www.legalkeluarga.id/
Detailed Notes On pengacara perceraian
Internet 2 hours 14 minutes ago alexb680yts9Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings